Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Bambang Soesatyo mewacanakan pemilihan kepala daerah (pilkada) dilakukan oleh DPRD atau tidak dipilih langsung oleh masyarakat kembali mengemuka. Usulan itu datang dari pimpinan MPR dan Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) pada Senin (10/10).
Ketua MPR Bambang Soesatyo membahas evaluasi sistem pilkada sembari menyoroti peningkatan kasus korupsi yang dilakukan sejumlah kepala daerah. Menurutnya, langkah pengembalian pilkada dilakukan di tingkat DPRD sah sah saja dilakukan, karena proses itu pun tetap demokratis dan sesuai dengan Pancasila sila ke empat.
“Mengembalikan pemilihan melalui DPRD, juga sebenarnya demokratis, karena sesuai dengan semangat sila keempat Pancasila,” kata Bamsoet.
Bamsoet khawatir penyelenggaraan pilkada langsung justru semakin menyengsarakan kehidupan rakyat karena ruang korupsi semakin terbuka.
- Kocok Ulang Kabinet Prabowo
- Rentetan Kejadian Demo Agustus: Ulah yang Memantik Amarah
- Indonesia Summit 2025: Kolaborasi Lintas Generasi untuk Masa Depan Indonesia
- Jual-Beli Kuota Haji
- Ketok Palu Pemisahan Pemilu
Usulan Bamsoet lantas dikritisi oleh berbagai pihak. Elemen masyarakat sipil melalui LBH Jakarta menyebut bahwa kebijakan itu akan mempersempit kedaulatan rakyat jika nantinya diterapkan.
“Pemilihan Kepala Daerah lewat DPRD itu bentuk penyempitan ruang kedaulatan rakyat karena warga negara tidak bisa menetukan sendiri siapa pemimpinnya,” kata pengacara LBH Jakarta Teo Reffelsen.