GelitikPolitik.com – Menguatnya nama putra sulung Presiden Jokowi yang saat ini menjabat Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka yang namanya belakangan muncul pada bursa cawapres Prabowo Subianto.
Desas-desus itu muncul setelah keduanya intens melakukan pertemuan, baik itu ketika Menteri Pertahanan Prabowo Subianto berkunjung di Surakarta dan Gibran yang membalas pertemuan itu dengan mengunjungi kediaman Prabowo.
Di tengah berlangsungnya uji materi terkait usia minimal peserta Pilpres oleh Mahkamah Konstitusi (MK). UU Pemilu yang saat ini mengatur usia peserta Pilpres adalah 40 tahun. Sementara, Gibran yang lahir pada Oktober 1987 itu saat ini masih berusia 35 tahun. Sehingga, jika Gibran mendaftarkan diri sebagai peserta Pilpres 2024 mendatang, usianya belum mencukupi.
Pada survei Lembaga Survei Indonesia (LSI),merekam nama Gibran di simulasi 24 nama dan 12 nama cawapres. Pada simulasi 12 nama, elektabilitas Gibran mencapai 9 persen.
Utak-Atik UU Pemilu
Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra mempertanyakan urgensi dan alasan usia minimum calon presiden dan calon wakil presiden perlu diturunkan dari sebelumnya 40 tahun menjadi 35 tahun.
“Pertanyaan besar kami sebetulnya, mengapa kok didorong ke 35 (tahun)? Tidak 30 atau 25?.” tanya Saldi ke perwakilan DPR dan pemerintah saat sidang uji materi UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 di Gedung MK.
Sidang uji materi itu dihadiri oleh perwakilan DPR dari Anggota Komisi III Fraksi Gerindra Habiburokhman dan perwakilan pemerintah yang diwakili oleh Staf Ahli Kementerian Dalam Negeri Togap Simangunsong.
- FORTUNE Indonesia Summit 2026 Kembali Digelar Jadi Forum Pengambil Keputusan Bisnis
- Penertiban Konsesi Korporasi di Sumatera Harus Diikuti Langkah Pemulihan Hak Rakyat Atas Tanah
- Ironi Wacana Pengangkatan Status PPPK Pegawai SPPG Di Tengah Status Guru Honorer
- Retro-Politik: Ketika Pilkada Hendak Kembali ke Setelan Pabrik
- PO Proyek Ghaib ala Bupati Bekasi: Ketika Bapak-Anak Berakhir di KPK
Saldi Isra juga menyinggung soal batas usia minimal capres-cawapres yang pernah dibuat oleh DPR dan pemerintah. Dalam UU Pemilu yang diteken pada tahun 2008 itu, usia minimum capres-cawapres diatur 35 tahun, tapi diubah menajdi 40 tahun pada 2017.
Dia juga menyarankan jika memang DPR dan pemerintah sepakat batas usia capres itu dikembalikan, maka sebaiknya revisi UU di parlemen.
“Kalau dibaca implisit, walaupun menyerahkan pada kebijaksanaan yang mulia hakim konstitusi, ini kan bersayap, dua-duanya mau,” kata Saldi.
“Kalau DPR dan pemerintah setuju mengapa tidak diubah saja UU, tidak perlu melempar isu ke MK untuk diselesaikan. Kelihatan pemerintah juga setuju, diubah saja di DPR,” tambahnya.
MK Tak Konsisten
Sementara itu, Anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini menilai bahwa kewenangan menentukan batas usia capres-cawapres adalah pembentuk undang-undang dan bukan di Mahkamah Konstitusi.
“Mengajukan permohonan ke MK untuk menentukan konstitusionaliatas batas minimal usia capres dan cawapres adalah tidak tepat,” kata Titi dilansir Republika, Kamis, (03/08).
Dengan demikian, Titi menegaskan syarat usia merupakan kebijakan umum (legal policy) yang menjadi kewenangan pemmbentuk undang-undang.
“Jadi, pembentuk undang-undanglah yang mengatur pilihan syarat usia minimal untuk pencalonan presiden/wakil presiden, bukan ranah MK untuk memutuskan,” kata Titi.
Apabila MK masuk ke ranah ini, Titi menilai MK sangat tidak konsisten dengan Putusan MK terdahulu soal sistem pemilu. Sebab, yang menempatkan pilihan sistem sebagai kebijakan hukum pembentuk undang-undang.
