Holywings ramai dibicarakan publik karena melakukan promosi minuman beralkohol gratis bagi pengunjung yang bernama Muhammad dan Maria. Promosi itu kemudian viral di media sosial dan Holywings mendapat kecaman dari banyak warganet.

Setelah itu, Holywings meminta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia atas kekhilafan dan ketidaksengahaan terkait promosi itu.

Walau sudah meminta maaf, Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan enam karyawan Holywings sebagai tersangka.

Ditutup Usai Ribut

Ribut-ribut Holywings berbuntut penutupan. Pemprov DKI Jakarta mencabut izin usaha semua outlet Holywings di seluruh Ibu Kota. Hal itu berkaitan dengan temuan sejumlah pelanggaran.

Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta, Andhika Permata mengatakan bahwa ada sejumlah pelanggaran yang menjadi dasar pencabutan izin usaha.

“Pertama, hasil penelitian dan pemeriksaan dokumen perizinan Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS RBA) serta pemantauan lapangan. Beberapa outlet Holywings Group yang berada di wiliayah Provinsi DKI Jakarta terbukti ditemukan beberapa outlet Holywings yang belum memiliki sertifikat standar KBLI 56301 jenis usaha bar yang belum terverifikasi,” kata Andhika dalam keterangan tertulis dilansir dari website ppid.jakarta.go.id, Senin (27/06).

Holywings juga melanggar ketentuan dari Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM (DPPKUKM) Provinsi DKI Jakarta. Pelaku usaha disebut hanya memiliki Surat Keterangan Pengecer (SKP) Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 477221 untuk pengecer minuman beralkohol yang dalam ketentuan tesebut, penjualan minuman beralkohol hanya diperbolehkan untuk dibawa pulang dan tidak untuk diminum di tempat.

“Sedangkan, hasil pengawasan di lapangan, usaha tersebut melakukan penjualan minuman beralkohol untuk diminum di tempat yang secara legalitas seharusnya memiliki Surat Keterangan Penjual Langsung (SKPL) golongan B dan C dengan PB-UMKU KBLI 56301,” kata Elisabeth Ratu Rante Allo, Kepala Dinas Perindustrian, Koperasi, dan UKM Provinsi DKI Jakarta.

Kenapa Baru Sekarang?

Anggota Komisi C DPRD DKI Jakarta Lukmanul Hakim bereaksi keras terhadap Holywings yang memberikan promosi miras kepada orang yang bernama Muhammad dan Maria.

Lukman meniai polisi sudah bertindak dengan menetapkan tersangka pegawai Holywings yang menghina Nabi Muhammad dan Maria. Sikap polisi itu sudah benar demi memberikan contoh atau efek jera kepada masyarakat.

“Agar ke depannya tidak lagi yang sewenang-wenang melecehkan Islam,” kata Lukman dilansi JPPN.com, Sabtu (25/06).

Di sisi lain, Lukmanul meminta agar Anies mengevaluasi izin bar dan restoran tersebut. “Tidak hanya secara pidana, Pemprov DKI harus mengevaluasi izinnya untuk menambah efek jera,” katanya.

Penutupan Holywings seharusnya dilakukan jauh-jauh hari sebelum viralnya Holywings karena promosi minuman beralkohol gratis untuk Muhammad dan Maria, Pemprov melakukan evaluasi terhadap beberapa izin yang bermasalah, penutupan ini hanya dianggap sebagai pemanfaatan isu Holywings yang sedang ramai dibicarakan publik sebagai titik balik langkah keberanian Anies dan langkah politisnya untuk bersikap tegas terhadap Holywings.

Share.
Leave A Reply