GelitikPolitik.com, – Jakarta, Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menandatangani Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang dikenal dengan UU ITE Jilid II. Pengundangan UU ITE baru ini dilakukan pada Selasa (02/01) dan bisa diakses salinannya pada situs Kementerian Sekretariat Negara.
“Salinan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 disahkan tanggal 02 Januari 2024, diundangkan tanggal 2 Januari 2024,” dikutip dari laman resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Sekretariat Negara, Kamis (04/01).
Sebelumnya, Revisi UU ITE ini disahkan DPR pada Rapat Paripurna ke-10 penutupan masa sidang II 2023-2024.

- Kocok Ulang Kabinet Prabowo
- Rentetan Kejadian Demo Agustus: Ulah yang Memantik Amarah
- Indonesia Summit 2025: Kolaborasi Lintas Generasi untuk Masa Depan Indonesia
- Jual-Beli Kuota Haji
- Ketok Palu Pemisahan Pemilu
Apa saja poin penting perubahannya?
Lalu apa sih poin penting perubahan UU ITE jilid II ini? berikut beberapa ulasannya:
- Pasal 27 ‘karet’. Salah satu pasal yang mendapat perubahan adalah Pasal 27 yang dianggap sebagian pihak adalah pasal ‘karet’ karena tidak memiliki tolak ukur yang jelas dan dipakai untuk menjerat dengan alasan pencemaran nama baik. Dalam UU pertama, pasal 27 memiliki 4 ayat. Pasal ini mengatur tentang distribusi atau produksi informasi atau dokumen di ruang digital yang melarang muatan yang melanggar kesusilaan, perjudian, penghinaan, dan pencemaran nama baik, serta pengancaman. Dalam beleid baru, pasal 27 dirampingkan menjadi 2 ayat yakni yang menyangkut soal muatan yang melanggar kesusilaan dengan tambahan frasa untuk diketahui umum, serta tentang perjudian.
- Pasal 27 A berbunyi, “Setiap orang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilakukan melalui Sistem Elektronik.” Sementara itu, pasal 27 B mengatur larangan distribusi informasi elektronik dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum. Pasal 28 B ayat (2) juga membeberkan larangan bagi setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan informasi elektronik dengan maskud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan ancaman pencemaran atau dengan ancaman akan membuka rahasia, memaksa orang supaya: memberikan suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang tersebut atau orang lain; atau memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapuskan utang.
- Pasal 28 ‘Hoax’. Dalam pasal 28, pemerintah dan DPR menyisipkan tambahan satu ayat, selain larangan untuk menyebarkan berita bohong yang mengakibatkan kerugian dan juga larangan menyebarkan informasi kebencian dan permusuhan individu atau SARA, terdapat imbuhan ayat (3) yang berbunyi: “Setiap orang dengan sengaja menyebarkan Infromasi dan/atau Dokumen Elektronik yang diketahuinya memuat pemberitahuan bohong yang menimbulkan kerusuhan di masyarakat.”
- Pasal 43 ‘Tutup akun medsos’. Pasal 43 mengatur soal penyidikan, selain penyidik pejabat polisi, pejabat ASN tertentu di lingkungan pemerintah yang relevan di bidang ITE juga diberi wewenang untuk melakukan intervensi dalam hal penyidikan. Pasal 43 berbunyi: “Memerintahkan kepada Penyelenggara Sistem Pemilu Elektronik untuk melakukan pemutusan akses secara sementara terhadap akun media sosial, rekening bank, uang elektroik, dan atau aset digital.”