Gelitik Politik – Pemerintah membuka ‘karpet merah’ untuk pegawai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dapur makan bergizi gratis (MBG) untuk diangkat statusnya menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dinilai berpotensi memicu konflik horizontal.
Pengangkatan ini dilakukan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 yang menegaskan landasan hukum pengangkatan pegawai dapur MBG sebagai PPPK. Pemerintah menilai peran SPPG vital dalam menyukseskan program nasional pemenuhan gizi dan langkah pengangkatan status ini merupakan hal penting agar layanan berjalan konsisten dan terjamin.
Salah satu guru honorer di Bandung, Jawa Barat, Andrian Abdurrahman mengatakan bahwa masalah utamanya bukan pada individu pegawai SPPG, melainkan pada keberpihakan sistem yang timpang.
“Yang berbahaya itu bukan soal siapa yang diangkat, tapi bagaimana kebijakan ini menciptakan rasa ketidakadilan di akar rumput,” kata Andrian dilansir Tempo.
Ia bercerita telah mengajar sejak tahun 20202 di sejumlah lembaga pendidikan swasta dan pesantren di Bandung. Selama hampir lima tahun menjadi guru honorer, ia mengaku tak pernah menerima upah di atas Rp 500 ribu per bulan. Bahkan, di tempat terakir dia mengajar, gajinya hanya sampai Rp 300 ribu per bulan.
Dalam kondisi itu, muncul kebijakan yang memberi kepastian status dan penghasilan relatif cepat kepada Pegawai SPPG. Andrian menilai bahwa situasi tersebut menempatkan guru honorer dan pegawai SPPG seolah berada di dua kubu yang saling berhadapan.
“Kami tidak pernah iri pada orang-orang SPPG. Yang kami sayangkan, kebijakan ini seolah menciptakan konflik horizontal antara guru dan pegawai SPPG dibuat saling dibandingkan,” ujarnya.
Ketimpangan
Ketua Umum Alinasi R2 R# Indonesia, Fasiol Mahardika, menilai kebijakan tersebut tidak mencerminkan rasa keadilan. Ia menyayangkan kemudian pengangkatan petugas MBG menjadi PPPK penuh waktu, sementara guru dan tenaga pendidik yang telah lama mengabdi justru mendapatkan status paruh waktu.
“Kebijakan macam apa ini? Petugas MBG bisa diangkat PPPK penuh waktu, sedangkan guru honorer dan tendik yang mengabdi belasan hingga puluhan tahun hanya menjadi PPPK paruh waktu,” ujar Faisol, Kamis (15/01).
Faisol mengatakan pengangkatan pegawai SPPG menjadi PPPK perlu dikaji lebih adil agar tidak menimbulkan kecemburuan di kalangan tenaga pendidikan.
“Jangan karena MBG merupakan program prioritas presiden, lalu keadilan bagi guru dan tendik terabaikan. Padahal mereka adalah garda terdepan dalam mencetak generasi unggul,” tegasnya.
Faisol juga meminta agar PGRI lebih aktif memperjuangkan kesejahteraan guru honorer dan tenaga pendidikan.
“Ketua PGRI tolong perjuangkan nasib PPPK paruh waktu ini. Jangan sampai kalah perhatian dibanding petugas MBG yang justru mendapat PPPK penuh waktu,” pungkasnya.
