GelitikPolitik.com – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan memisahkan pemilihan umum (pemilu) nasional dan daerah pada 2029 mendatang. Putusan itu dibacakan dalam Sidang Pleno MK Pada Kamis (26/06), sebagai respons atas gugatan yang diajukan oleh Perkumpulan Pemilu dan Demokrasi (Perludem).
MK menyatakan bahwa keserentakan dalam Pemilu tidak lagi bisa dilakukan secara bersamaan seperti dalam skema pemilu 5 kotak suara yang sudah terjadi pada pemilu 2019 dan 2024.
Putusan itu tertuang dalam Nomor 135/PUU-XXII/2024, MK menilai pemisahan waktu antara pemilu nasional dan pemilu daerah akan menciptakan pemilu yang lebih sederhana dan berkualitas. Pemisahan antara pemilu nasional dan daerah akan dijeda 2 tahun sampai 2,5 tahun.
Dalam amar putusannya, MK menetapkan pemilu nasional yang meliputi pemilihan presiden dan wakil presiden, DPR RI, dan DPD RI akan digelar lebih dulu. Kemudian dalam waktu paling cepat dua tahun enam bulan setelah pelantikan, akan dilaksanakan pemilu daerah yang meliputi pemilihan anggota DPRR provinsi/kabupaten/kota dan pemilihan kepala daerah.
- Menuju Ajang ASEAN, BlueScope dan IAI Buka Pendaftaran Indonesia Steel Architectural Award 2026
- FORTUNE Indonesia Summit 2026 Kembali Digelar Jadi Forum Pengambil Keputusan Bisnis
- Penertiban Konsesi Korporasi di Sumatera Harus Diikuti Langkah Pemulihan Hak Rakyat Atas Tanah
- Ironi Wacana Pengangkatan Status PPPK Pegawai SPPG Di Tengah Status Guru Honorer
- Retro-Politik: Ketika Pilkada Hendak Kembali ke Setelan Pabrik
Ramai-ramai protes putusan MK
DPP Partai NasDem menyatakan sikap atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan pemilu nasional dan pemilu daerah. NasDem menyebut bahwa putusan MK itu justru melanggar Undang-Undang Dasar 1945.

Anggota Majelis Tinggi DPP Partai NasDem, Lestari Moerdjiat mengatakan bahwa jika Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 ini dijalankan dijalankan, maka MK dinilai melanggar Pasal 22E UUD 1945 yang menyatakan pemilu dilaksanakan setiap 5 tahun sekali.
“Pemisahan skema pemilihan Presiden, DPR RI, DPD RI dengan kepala daerah dan DPRD adalah melanggar UUD NRI 1945 dan karenanya Putusan MK tidak mempunyai kekuatan mengikat dan merupakan putusan inkonstitusional,” kata Lestari dalam konferensi pers di NasDem Tower, Jakarta Pusat, Senin (30/06).
“Perlu dipahami bahwa pemilihan anggota DPRD dan kepala daerah merupakan bagian dari rezim pemilu. Penegasan DPRD sebagai rezim pemilu dijelaskan dalam PAsal 22E UUD NRI 1945, sedangkan pilkada sebagai rezim pemilu ditegaskan dalam putusan MK 95/2022. Sehingga secara konstitusional, pemilu harus dilaksanakan setiap 5 tahun sekali dan terlepas dari waktu pemilihan yang berbeda,” tambahnya.
Sementara itu, Komisi III DPR RI menggelar rapat dengan Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu, (09/07) di Ruang Komisi III DPR RI, Komplek Parlemen Senayan, Jakarta. Dalam forum itu, legislator menyampaikan protes terkait putusan MK yang dianggap tidak konsisten dan kerap menimbulkan polemik.
“Menurut saya perlu diseleksi lebih optimal lagi, jangan sampai kita adanya MK ini keluar dari norma yang ada,” kata Hasbiallah dalam rapat tersebut.
Hasbiallah juga menilai proses pembuatan undang-undang yang sulit dan memakan waktu. Untuk itu, dia mengatakan anggota DPR yang jumlahnya lebih banyak tidak serta-merta kalah dengan para hakim MK yang lebih sedikit.
“Jangan 500 orang (anggota DPR) ini, Pak, kalah dengan 9 hakim, ini bikin Undang-Undang KUHAP ini sudah berapa lama kita belum selesai sampai hari ini,” katanya.
Partai dirugikan atas putusan MK?
Direktur Parameter Politik Indonesia Adi Prayitno menilai bahwa reaksi legislator dan partai politik menolak putusan MK ihwal pemisahan pemilu nasional dan pemilu daerah karena merugikan mereka.
“Sejumlah politisi Senayan seperti sebal dengan MK yang sangat powerfull dalam memutus judicial review sejumlah UU. Wajar jika putusan MK kerap dituding offside, melampaui kewenangan, inkonstitusional dan lainnya. Bahkan terlihat politisi Senayan sepertinya cemburu dengan MK karena UU yang dibuat DPR dan pemerintah suka dimentahkan oleh MK,” kata Adi dilansir detik.com.
Selain itu, Adi menyebut putusan MK soal pemilu dianggap jelimet (membingungkan) oleh para legislator. Kemudian putusan MK kali ini juga dianggap merugikan.
“Jelimet karena begitu banyak yang terdampak dari putusan MK itu yang mesti direvisi, seperti UU Pemilu, UU Pilkada, UU MD3, dan UU Pemerintah Daerah. Belum selesai follow up dengan putusan MK terkait penghapusan ambang batas pencalonan presiden, kini muncul putusan baru yang mengaruskan revisi banyak UU,” lanjut Adi.
Jadi, apakah kamu setuju pemilu nasional dan daerah dipisah?
