GelitikPolitik.com – Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) memicu kontroversi karena salah satu pasalnya menyebut gubernur Jakarta bakal ditunjuk dan diangkat langsung oleh presiden. Pengamat mewanti-wanti pasal itu bisa jadi pintu masuk untuk menghapus pemilihan kepala daerah di Indonesia.
Eks Ketua Umum Bamus Betawi 1982, Zainuddin atau Haji Oding mengusulkan bahwa Gubernur Jakarta ditunjuk langsung oleh presiden atau tanpa melalui pemilihan kepala daerah. Usul tersebut ia ungkap saat diundang dalam rapat dengar pendapat umum tentang Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) oleh Badan Legislasi DPR RI pada 9 November 2023 silam.
Zainuddin berdalih jika gubernur dipilih langsung melalui proses pilkada, maka tak ada bedanya antara Jakarta saat ini dan ketika nanti berubah menjadi Daerah Khusus Jakarta setelah ibu kota pindah ke Nusantara.
“Kalau gubernurnya masih seperti sekarang dipilih, sama aja. Kalau wali kotanya dipilih, sama aja. Kalau DPRD-nya hanya ada dua tingkat provinsi sama aja dengan (Jakarta) sebagai ibu kota. Sama, gak ada bedanya,” kata dia dilansir dari Tempo.co.
Kedua, Zainuddin beranggapan bahwa gubernur ditunjuk presiden bisa menekan biaya dibandingkan jika harus menyelenggarakan pilkada. “Supaya cost politic dan lain sebagainya bisa teratur dengan baik,” tambahnya.
- Menuju Ajang ASEAN, BlueScope dan IAI Buka Pendaftaran Indonesia Steel Architectural Award 2026
- FORTUNE Indonesia Summit 2026 Kembali Digelar Jadi Forum Pengambil Keputusan Bisnis
- Penertiban Konsesi Korporasi di Sumatera Harus Diikuti Langkah Pemulihan Hak Rakyat Atas Tanah
- Ironi Wacana Pengangkatan Status PPPK Pegawai SPPG Di Tengah Status Guru Honorer
- Retro-Politik: Ketika Pilkada Hendak Kembali ke Setelan Pabrik
Ditolak sejumlah pengamat
“Saya justru khawatir ini adalah prakondisi untuk mengubah seluruh proses pemilihan kepala daerah tidak lagi dipilih secara langsung,” kata Manajer Program Perludem, Fadli Ramdhani seperti dilansir BBC News Indonesia, Kamis (07/12).
Sementara itu, peneliti politik dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Devi Darmawan, menganggap bahwa usulan pasal kontroversial dalam RUU DKJ itu merupakan wacana yang membahayakan.
“Ketika pemilihan gubernur Jakata tidak lagi dilakukan secara langsung, bisa jadi dijadikan preseden agar daerah-daerah lain yang memilki pilkada juga mengikuti konsep yang sama, yaitu pemilihan secara tidak langsung,” ucap Devi.
Poin-poin kontroversi
Pada Pasal 41 ayat (1) RUU DKJ menyebut bahwa nantinya Jakarta tak lagi disebut sebagai Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta, melainkan Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
Jakarta kemudian menjadi daerah otonomi khusus dengan ibo kota provinsi yang nantinya ditetapkan melalui peraturan pemerintah.
Pasal 3 ayat (2), dijabarkan bahwa fungsi DKJ nantinya sebagai pusat perdagangan, pusat kegiatan layanan dan jasa keuangan, serta kegiatan bisnis nasional, regional, dan global.
Sementara itu, pasal yang menjadi polemik adalah Pasal 10 ayat (2) yang berbunyi “Gubernur dan Wakil Gubernua ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD”.
