Jakarta, GelitikPolitik.com – Dewan Pengawas KPK atau Dewas secara resmi mengkonfirmasi akan menentukan nasib Ketua KPK non-aktif Firli Bahuri atas pelanggaran kode etik pada hari ini, Jumat (8/12).
Dikutip dari CNNIndonesia.com. Sebelum menentukan apakah Firli Bahuri layak diseret ke sidang pelanggaran kode etik atau tidak, akan digelar pemeriksaan pendahuluan. Hal itu pun dikonfimasi oleh anggota Dewan Pengawas KPK, Syamsuddin haris.
“Rencananya Jumat pagi ini Dewas melakukan pemeriksaan pendahuluan atas dugaan pelanggaran etik Pak FB,” ujar Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris.
Haris menambakan proses pemeriksaan pendahuluan akan dilakukan secara tertutup untuk menentukan apakah kasus ini bisa diseret kesidang kodet etik dan untuk pemeriksaan sendiri dilakukan setelah proses klarifikasi rampung. Sedangkan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Pertanian Syarul Yasin Limpo menurutnya sudah cukup.
“SYL sudah dipanggil dua kali, sementara dirasa cukup,” kata Haris.
Firli bahuri melakukan proses klarifikasi dua jam dan selesai pada pukul 11:45. Namun, dirinya tetap bungkam dan enggan menjawab pertanyaan wartawan.
“Terima kasih ya,” ujar Firli singkat sembari berjalan menuju mobil
Semenjak Firli tersandung kasus ini, terhitung sudah dua kali menjalani proses klarifikasi. sebelumnya telah menjalani proses klarifikasi pada senin (20/11/2023) akan tetapi enggan membuka materi yang ditanyakan oleh dewas KPK. Dia mengaku telah menyampaikan semua hal kepada Lembaga dewan pengawas KPK.
- Menuju Ajang ASEAN, BlueScope dan IAI Buka Pendaftaran Indonesia Steel Architectural Award 2026
- FORTUNE Indonesia Summit 2026 Kembali Digelar Jadi Forum Pengambil Keputusan Bisnis
- Penertiban Konsesi Korporasi di Sumatera Harus Diikuti Langkah Pemulihan Hak Rakyat Atas Tanah
- Ironi Wacana Pengangkatan Status PPPK Pegawai SPPG Di Tengah Status Guru Honorer
- Retro-Politik: Ketika Pilkada Hendak Kembali ke Setelan Pabrik
Dalam perkaranya terdapat dua laporan yang masuk ke dewan pengawas KPK. Yang pertama adalah pelanggaran kode etik pertemuanya dengan pihak berperkara yaitu mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Sedangkan yang kedua adalah gaya hidup mewah karena sewa rumah senilai 650 juta pertahun yang tidak dicantumkan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
