Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) secara resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-19 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2021-2022.
“Apakah RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual disahkan menjadi undang-undang?,” ujar Puan disambut riuh jawaban setuju dari peserta rapat.
- Menuju Ajang ASEAN, BlueScope dan IAI Buka Pendaftaran Indonesia Steel Architectural Award 2026
- FORTUNE Indonesia Summit 2026 Kembali Digelar Jadi Forum Pengambil Keputusan Bisnis
- Penertiban Konsesi Korporasi di Sumatera Harus Diikuti Langkah Pemulihan Hak Rakyat Atas Tanah
- Ironi Wacana Pengangkatan Status PPPK Pegawai SPPG Di Tengah Status Guru Honorer
- Retro-Politik: Ketika Pilkada Hendak Kembali ke Setelan Pabrik
RUU TPKS disahkan sepekan setelah RUU tersebut disepakati delapan dari sembilan fraksi di Rapat Pleno pengambilan keputusan tingkat satu di Badan Legislasi DPR.
Rapat Paripurna pengesahan RUU TPKS ini dihadiri total 113 anggota dewan, dengan rincian 51 orang hadir secara fisik dan 225 hadir secara virtual dan 51 orang izin tidak hadir.
RUU TPKS memasukkan sembilan jenis kekerasan seksual yang bisa dijerat pidana. Dari jumlah itu beberapa diantaranya merupakan jenis kekerasan seksual yang marak beberapa waktu terakhir di internet atau media sosial, salah satunya kekerasan seksual berbasis elektronik (KSBE) yang diatur dalam pasal 14 UU TPKS.
