Wakil Ketua Komisi II DPR Luqman Hakim meminta Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian memberikan sanksi kepada kepala desa dan perangkat desa yang menyerukan dukungan kepada Presiden Joko Widodo untuk menjabat 3 periode.
“Dengan kewenangan ini saya berharap Kementerian Dalam Negeri menegakkan aturan dengan mendorong kepala-kepala daerah memberikan sanksi kepada kepala atau perangkat desa yang kemarin ikut Silatnas di Istora dan menyatakan dukungan kepada Pak Jokowi untuk tiga periode,” kata Luqman.
Luqman mengatakan seruan kepala desa itu menunjukkan dua pelanggaran. Pertama, kegiatan politik praktis yang tidak semestinya dilakukan oleh kepala desa. Kedua, pernyataan itu juga menyalahi konstitusi.
- Rupiah dan IHSG Menguat Usai Prabowo Pidato, Efek Baca Teks?
- Soal Posisi Duduk Wapres Gibran, Gibran Nusa: Jangan Terlalu Overthinking
- Bara Sayembara Menteri PU Dody Hanggodo
- Presiden Boleh Ngomong ‘Bajingan’ Nggak? Prabowo Said
- Tengah Malam Bukannya Tahajud Malah Naikin Pertamax
“Kegiatan politik praktis oleh kepala desa itu dilarang oleh UU. Kedua, itu menabrak konstitusi, karena konstitusi kita mengatur hanya maksimum seseorang boleh jadi presiden dua periode,” tambahnya.
Luqman menambahkan, Kemendagri memiliki tugas pokok dan fungsi (tupoksi) sekaligus wewenang untuk mengatur pembinaan terhadap organisasi massa (ormas) dan pemerintahan desa.
“Kemendagri memiliki tupoksi dan wewenang untuk melakukan perumusan, penetapan dan pelaksanaan kebijakan di bidang politik, pemerintahan umu, otonomi daerah, administrasi kewilayahan, pemerintahan desa dan lain sebagainya,” tegas Luqman.
