gelitikpolitik.com – Jakarta, Walikota Bogor, Bima Arya Sugiarto diperiksa Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri. Bima diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Walikota Bogor dan juga Ketua Satgas Covid-19 Kota Bogor.

Dalam pemeriksaan kesekian kalinya ini, Bima Arya diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan menghalangi penanganan wabah penyakit yang menyeret Habib Rizieq Shihab (HRS)

“Kalau dua kali kemarin di Bogor, hari ini saya memenuhi panggilan Bareskrim,” kata Bima kepada wartawan seperti dikutip dari JPNN.com, Senin (18/1/2021).

“Setiap langkah satgas ada landasan aturannya, agar tidak keluar dari koridor. Kami ingin tuntas, sekaligus menjelaskan kepada publik, biar klir. Ini tak ada urusan politik, ini murni melaksanakan tugas sebagai kepala satgas,” tambah Bima.

Bareskrim telah menetapkan Habib Rizieq Shihab, Muhammad Hanif Alatas, dan Dirut Rumah Sakit Ummi Bogor Andi Tatat sebagai tersangka dugaan menghalangi penanganan wabah penyakit karena menutupi hasil swab test.

Ketiganya juga dijerat Pasal 14 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 dengan ancaman 10 tahun penjara karena dugaan menyiarkan berita bohong dan menerbitkan keonaran kemudian Pasal 216 KUHP karena dugaan dengan sengaja tak mengikuti perintah yang dilakukan menurut undang-undang, dengan ancaman 4 bulan penjara.

Share.
Leave A Reply