GelitikPolitik.com Kejaksaan Agung (Kejaksaan Agung) mengumumkan dua tersangka kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) tahun 2015.

Tersangka tersebut merupakan mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong (TTL), dan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) berinisial CS.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Abudl Qohar menjelaskan, pada 2015, Tom Lembong diduga memberikan izin kepada perusahaan swasta, PT AP, untuk mengimpor gula kristal mentah dan juga mengizinkan pengolahan gula kristal mentah hasil impor menjadi gula kristal putih.

“Sehingga tidak perlu atau tidak membutuhkan impor gula,” ujar Abdul dalam konferensi pers di Kantor Kejagung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (29/10).

Sesuai dengan Keputusan Menteri Perdagangan dan Perindustrian Nomor 527 Tahun 2004 yang memperbolehkan impor oleh pemerintah hanyalah gula kristal putih yang siap dijual ke masyarakat. Dan mekanismenya, impor hanya diperbolehkan oleh perusahaan BUMN.

“Tetapi berdasarkan persetujuan impor yang telah dilakukan oleh tersangka TTL, impor gula tersebut dilakukan oleh PT AP dan tidak melalui rapat koordinasi dengan instansi terkait,” ujar dia

Politisasi Kasus?

Kejaksaan Agung mengaku tidak ada unsur politisasi dalam penetapan tersangka Tom Lembong. Mereka mengklaim penetapan status tersangka itu murni berdasarkan alat bukti hukum.

“Bahwa penyidik bekerja berdasarkan alat bukti, itu yang perlu digarisbawahi, tidak terkecuali siapapun pelakunya,”

“Ketika ditemukan bukti yang cukup maka penyidik pasti akan menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” ujar Dirdik Jampidsus Kejaksaan Agung Abdul Qohar dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (29/10).

“Saya ulangi, tidak memilih atau memilah siapa pelakunya sepanjang memenuhi alat bukti yang cukup,” tegasnya.

Menurut Kejagung, kasus ini diusut sejak Oktober 2023.

“Penyidikan dalam perkara ini sudah cukup lama, sejak Oktober 2023. Jadi kalau dihitung mungkin satu tahun dengan jumlah saksi sekitar 90,” kata Abdul Qohar.

Dia menjelaskan kasus ini diusut sebelum Pemilu Presiden 2024.

Tom Lembong saat itu menyokong Anies Baswedan dalam Pilpres 2024. Dia menjadi salah-seorang pimpinan di tim pemenangan Anies.

“Kita sudah tahap penyidikan satu tahun, artinya penyidikan sebelum itu (pilpres). Saya tidak punya data ini mulai kapan (penyelidikan), tapi yang pasti sistem dari penyidikan adalah penyelidikan, itulah tahap yang telah diatur dan ditentukan dalam KUHAP, cukup ya,” tegas Qohar.

Di tempat yang sama, Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar menegaskan tidak ada unsur politisasi dalam penetapan status tersangka Tom Lembong.

“Tidak ada politisasi dalam perkara ini ya,” katanya.

Share.
Leave A Reply