GelitikPolitik.comBadan Legislasi (Baleg) DPR resmi menyetujui perubahan keempat revisi UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan, Mineral, dan Batu Bara (UU Minerba) menjadi usul inisiatif DPR. Rapat pengambilan keputusan digelang menjelang tengah malam pada Senin, (20/1) pada pukul 23.14 WIB setelah digelar sekitar 12 jam secara marathon sejak pukul 11.oo WIB.

Seluruh fraksi di DPR menyetujui RUU Minerba dibahas pada tingkat selanjutnya bersama pemerintah.

“Selanjutnya kami memita persetujuan rapat. Apakah hasil penyusunan RUU tentang perubahan tas UU Nomor 4 tahun 2009 tentang Minerba dapat diproses lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan?” ujar Ketua Baleg DPR Bob Hasan dikutip CNN Indonesia.

RUU Minerba perubahan keempat bersifat kumulatif terbuka berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 37/PUU-XIX/2021 yang diajukan Yayasan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI), Perkumpulan Jaringan Advokasi Tambang Kalimantan Timur (JATAM Kaltim). Lalu, ada perorangan atas nama Nurul Aini dan Yaman yang keduanya merupakan seorang petani.

Dalam amar putusannya, MK antara lain menyatakan bahwa ayat (2) UU Minerba bertentangan dengan UUD 1945 yang berkekuatan hukum mengikat, sepanjnag tidak dimaknai “Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah menjamin tidak ada perubahan pemanfaatan ruang dan kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada WIUP Mineral logam dan WIUP Batubara yang telah ditetapkan sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundangundangan”.

Namun, DPR memasukkan sejumlah poin revisi baru terhadap RUU Minerba. Beberapa di antaranya terkait pengelolaan tambang untuk Ormas keagamaan, perguruan tinggi, hingga UMKM.

“Yang ketiga demikian pula dengan perguruan tinggi yang keempat tentunya UMKM usaha sebagainya,” tambah Bob.

“Saya secara pribadi melihat hal ini terdapat makna dan maksud terlepas daripada pasal 33 tersebut baru kali ini bisa terasionalisasi,” tutur Bob.

Kampus dapat jatah tambang?

Jaringan Adbokasi Tambang (JATAM) menilai revisi UU Minerba yang keempat kalinya ini tidak bisa semata dibaca sebagai langkah untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 64/PPUU-XVIII/2020 serta Nomor 37/PUU-XIX/2021.

Kepala Divisi Hukum Jatam, Muhammad Jamil menilai bahwa pemberian konsesi tambang kepada perguruan tinggi dan UMKM justru dijadikan stempel dalam rangka melancarkan proses pertambangan batubara yang memiliki daya rusak yang sangat besar, merusak lingkungan dan bahkan kematian.

“Terkonfirmasi bahwa ada 59 anak di Kalimantan Timur yang sampai hari ini tidak mendapatkan keadilan. Dan di tengah dunia meninggalkan batu bara, justru ormas keagamaan yang dipercaya publik termasuk perguruan tinggi ditarik menjadi bagian stemple pembenaran bahwa (menambang) telah mendapatkan legitimasi,” kata Muhammad Jamil kepada BBC News Indonesia.

Jamil menolak keras usulan agar perguruan tinggi ikut mengelola tambang. Sebab bagaianapun, kampus memiliki tugas berat sebagai pendidik.

“Perguruan tinggi harus berani menyatakan bahwa tugas kami adalah menjalankan mandat sesuai konstitusi mencerdaskan kehidupan bangsa,”

Jamil meragukan kampus bisa memenuhi kriteria dan sumber daya untuk mengelola tambang jika tidak berkongsi dengan perusahaan lain

Share.
Leave A Reply