Penulis: Redaksi

Opini Publik – Dalam rangka upaya menekan laju penyebaran virus covid-19, pemerintah pusat menerapkan kebijakan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) sebagai ganti dari istilah PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar). Dengan berbagai pembatasan yang dilakukan pemerintah seperti pembatasan pada area perkantoran sebanyak 75% harus menerapkan wfh (work from home), melaksanakan kegiatan belajar mengajar daring, pembatasan kegiatan restoran sebanyak 25% dengan menerapkan protokol kesehatan, pembatasan operasional mall/pusat perbelanjaan sampai pukul 19.00 WIB dan pembatasan lainnya. Upaya pemerintah ini memang harus diapresiasi, disamping dampak ekonomi yang dirasakan masyrakat kecil yang merasakan dampak langsung karena pembatasan ini, juga fokus pemerintah untuk membatasi kegiatan ‘kumpul-kumpul’…

Read More