GelitikPolitik.com Menteri Pertahanan, Sjafrie Sjamsoeddin melantik Deodatus Andreas Deddy Cahyadi Sundjojo atau lebih karib dikenal sebagai Deddy Corbuzier sebagai staff khusus menteri pertahanan bidang Komunikasi Sosial dan Publik.

Kepala Biro Informasi Pertahanan (Karo Infohan) Kementerian Pertahanan, Brigjen (TNI) Frega Wena Inkiriwang menjelaskan bahwa Deddy Corbuzier ditunjuk sebagai stafsus Menhan dalam kapasitasnya sebagai pakar komunikasi publik.

“Pengaruh luas di media, termasuk media sosial dan keahliannya dalam komunikasi publik, diharapkan nantinya dengan peran Bapak Deddy akan berkontribusi dalam memperkuat literasi pertahanan serta meningkatkan partisipasi masyarakat dalam bela negara,” katanya melalui keterangan tertulis.

Menurutnya, pengangkatan Deddy juga sesuai dengan Bab IX tentang Staf Khusus, Pasal 69 pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 140 tahun 2024 tentang Organisasi Kementerian Negara. Disebutkan bahwa “Staf khusus dapat diangkat di lingkungan Kementerian Koordinator atau Kementerian paling banyak 5 (lima) orang staf khusus” dan “Staf khusus diangkat oleh Menteri Koordinator atau Menteri setelah mendapat persetujuan presiden.”

“Jadi setiap kementerian memang memiliki kewenangan untuk mengangkat Staf Khusus, termasuk Kementerian Pertahanan,” ujar Frega.

Mengapa harus Deddy Corbuzier?

Peneliti Sekretariat Nasional Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Seknas Fitra) Gulfiona Guevarrato memandang pengangkatan Deddy Corbuzier sebagai staf khusus Menhan bidang Komunikasi Sosial dan Publik tidak tepat.

“Saya tidak tahu relevansi Deddy Corbuzier masuk, misalnya, sebagai stafsus yang sebelumnya berpangkat Letkol Tituler itu saya tidak tahu itu apa urgensinya dan saya nilai juga tidak tepat,” ucap Gulfino merespon pelantikan Deddy Corbuzier sebagai staf khusus Menteri Pertahanan dilansir Kompas.id, Selasa (12/02).

Deddy Corbuzier mendapat anugerah pangkat Letnan Kolonel Tituler TNI AD.((Instagram/@mastercorbuzier)

Kontroversi pengangkatan Deddy Corbuzier juga terjadi ketika dirinya diangkat sebagai Letkol Tituler. Publik ramai-ramai mempertanyakan urgensi kenapa harus Deddy Corbuzier.

Anggota Komisi I DPR RI Tubagus (TB) Hasanuddin mempersoalkan urgensi pemberian pangkat tituler letnal kolonel (letkol) TNI kepada Deddy 2 tahun silam. Tubagus mengaku tak bisa menilai urgensi pemberian pangkat tersebut sebab hal itu menjadi kewenangan Kemenhan. Namun, dia mempertanyakan apakah tugas Deddy tak bisa dilakukan oleh prajurit TNI.

“Urgensinya apa sampai harus mentitulerkan orang lain? Apa tidak ada di militer? Apa sudah dilakukan upaya-upaya dan tidak bisa lalu mengangkat seseorang?” Kata Tubagus kepada CNNIndonesia.com, Senin (12/12).

Mayjen purnawirawan TNI itu menjelaskan pemberian pangkat tituler memang diizinkan dengan pangkat paling rendah hingga jenderal bintang dua.

Namun dalam beberapa kasus, kata Hasan, pemberian pangkat tituler biasanya diberikan kepada sipil yang berperan dalam tugas-tugas TNI. Posisi mereka juga tak bisa dilakukan oleh prajurit normal.

Misalnya, TNI atau ABRI pada 1970an pernah memberikan pangkat Brigjen kepada seorang dosen di Akademi Militer, karena ahli dalam bidang nuklir. Di kurun waktu yang sama, seorang pilot penerbangan sipil juga pernah diberikan pangkat tituler mayor karena ikut tugas ke Timor Timur.

“Lalu sekarang yang dipermasalahkan urgensinya apa? Urgensinya itu adalah ketika dalam keadaan tertentu sudah tidak ada lagi orang di lingkungan TNI itu, ndak ada lagi orang misalnya yang mampu melaksanakan tugas-tugas seperti itu,” kata Hasan.

Share.
Leave A Reply