GelitikPolitik.com – Jakarta, Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PDIP, Hugua, meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melegalkan politik uang pada Pilkada 2024 mendatang. Pernyataan itu disampaikan Hugua saat rapat kerja (raker) Komisi II DPR, bersama KPU, Bawaslu, Dewan Kehormatan Pemilu (DKPP), dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Ruang Rapat Komisi II DPR, Komplek Parlemen, Senayan, Rabu (15/05).

“Tidakkah kita pikir money politics dilegalkan saja di PKPU dengan batasan tertentu? Karena money politics ini keniscayaan, tidak ada yang memilih di masyarakat karena atmosfernya beda,” ujar Hugua dilansir Beritasatu.com.

Menurutnya, politik uang sudah menjadi sesuatu yang wajar dan niscaya di masyarkat. karena itu di mengusulkan untuk melegalkan politik uang dengan batasan jumlah tertentu.

“Jadi kalau PKPU ini istilah money politics dengan cost politics ini coba dipertegas dengan bahasanya dilegalkan saja, dengan batas berapa sehingga Bawaslu juga tahu kalau money politics batas ini harus disemprit. Sebab kalau ini tidak dilegalkan, kita kucing-kucingan terus, dan yang akan menang ke depan adalag para saudagar,” tambah Hugua.

Komisi II DPR menggelar raker dengan pemerintah dan penyelenggara pemilu di ruang rapat Komisi II DPR dengan aegnda membahas Rancangan Peraturan KPU (PKPU) dan evaluasi Pemilu 2024.

Share.
Leave A Reply