GelitikPolitik.com – Jakarta, Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PDIP, Hugua, meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melegalkan politik uang pada Pilkada 2024 mendatang. Pernyataan itu disampaikan Hugua saat rapat kerja (raker) Komisi II DPR, bersama KPU, Bawaslu, Dewan Kehormatan Pemilu (DKPP), dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Ruang Rapat Komisi II DPR, Komplek Parlemen, Senayan, Rabu (15/05).
“Tidakkah kita pikir money politics dilegalkan saja di PKPU dengan batasan tertentu? Karena money politics ini keniscayaan, tidak ada yang memilih di masyarakat karena atmosfernya beda,” ujar Hugua dilansir Beritasatu.com.
- FORTUNE Indonesia Summit 2026 Kembali Digelar Jadi Forum Pengambil Keputusan Bisnis
- Penertiban Konsesi Korporasi di Sumatera Harus Diikuti Langkah Pemulihan Hak Rakyat Atas Tanah
- Ironi Wacana Pengangkatan Status PPPK Pegawai SPPG Di Tengah Status Guru Honorer
- Retro-Politik: Ketika Pilkada Hendak Kembali ke Setelan Pabrik
- PO Proyek Ghaib ala Bupati Bekasi: Ketika Bapak-Anak Berakhir di KPK
Menurutnya, politik uang sudah menjadi sesuatu yang wajar dan niscaya di masyarkat. karena itu di mengusulkan untuk melegalkan politik uang dengan batasan jumlah tertentu.
“Jadi kalau PKPU ini istilah money politics dengan cost politics ini coba dipertegas dengan bahasanya dilegalkan saja, dengan batas berapa sehingga Bawaslu juga tahu kalau money politics batas ini harus disemprit. Sebab kalau ini tidak dilegalkan, kita kucing-kucingan terus, dan yang akan menang ke depan adalag para saudagar,” tambah Hugua.
Komisi II DPR menggelar raker dengan pemerintah dan penyelenggara pemilu di ruang rapat Komisi II DPR dengan aegnda membahas Rancangan Peraturan KPU (PKPU) dan evaluasi Pemilu 2024.
