Majelis hakim yang diketuai Hera Kartaningsih menjatuhkan vonis untuk Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin dengan hukuman empat tahun penjara dan denda Rp 100 juta. Ade Yasin dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana suap terhadap anggota BPK Provinsi Jabar dalam kasus dugaan suap laporan keuangan Pemkab Bogor tahun 2021.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Ade Yasin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dan berlanjut, menjatuhkan pidana dengan pidana empat tahun, denda Rp 100 juta rupiah,” kata Ketua Majelis Hakim saat membacakan putusan di PN Bandung, Jumat (23/9/2022).
Vonis majelis hakim lebih tinggi dibandingkan tuntutan dari jaksa penuntut umum yang menuntut terdakwa tiga tahun penjara. Majelis hakim mengatakan jika tidak bisa membayar denda maka diganti kurungan enam bulan penjara selain itu mencabut hak politik dari terdakwa Ade Yasin. “Pidana tambahan hak politik dicabut,” kata Hera.
Majelis hakim mengatakan bahwa Ade Yasin telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan cara mengarahkan Ihsan Ayatullah untuk memberikan uang kepada sejumlah anggota BPK. Pemberian uang tersebut agar laporan keuangan Pemkab Bogor mendapat opini WTP.
- Kocok Ulang Kabinet Prabowo
- Rentetan Kejadian Demo Agustus: Ulah yang Memantik Amarah
- Indonesia Summit 2025: Kolaborasi Lintas Generasi untuk Masa Depan Indonesia
- Jual-Beli Kuota Haji
- Ketok Palu Pemisahan Pemilu
Terdakwa dinilai melanggar pasal 5 ayat 1 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Vonis yang dibacakan oleh majelis hakim turut didengarkan para pendukung dan simpatisan Ade Yasin mencapai ratusan orang. Mereka histeris saat mendengar vonis lebih tinggi.
Ade Yasin yang hadir di persidangan secara daring langsung emosi atas vonis majelis hakim yang tinggi. Ia pun menyatakan banding. “Banding-banding,” katanya.