GelitikPolitik.com – Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyatakan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Undang-Undang TNI yang telah direvisi. Penandatanganan dilakukan sebelum Lebaran.
- Kocok Ulang Kabinet Prabowo
- Rentetan Kejadian Demo Agustus: Ulah yang Memantik Amarah
- Indonesia Summit 2025: Kolaborasi Lintas Generasi untuk Masa Depan Indonesia
- Jual-Beli Kuota Haji
- Ketok Palu Pemisahan Pemilu
“Sudah, sudah, sebelum Lebaran, tanggal berapa ya itu, 27 atau 28, nanti aku cek lagi ya,” ujarnya kepada wartawan pada Kamis (17/4/2025). UU tersebut sebelumnya telah disahkan DPR pada 20 Maret.
Presiden Prabowo menjelaskan alasan percepatan pengesahan UU TNI. Menurutnya, pergantian pimpinan TNI yang terlalu cepat menjadi persoalan.
“RUU TNI dipercepat karena kita mengalami suatu fenomena dalam berapa tahun itu. Panglima TNI satu tahun ganti, KSAD satu tahun ganti, kan usianya habis,” katanya. Ia menilai situasi ini mengganggu kesinambungan kepemimpinan karena “waktu dia untuk karirnya begitu mau dipakai usia habis.”
Prabowo menegaskan bahwa fokus utama revisi adalah soal usia pensiun perwira tinggi.
“Jadi saya mohon kalau bisa inti dari RUU TNI ini sebetulnya hanya memperpanjang usia pensiun beberapa perwira tinggi,” katanya.
Ia juga menampik anggapan bahwa revisi ini berkaitan dengan upaya membangkitkan kembali dwifungsi TNI. “Nggak ada niat TNI mau dwifungsi lagi, come on, ya kan,” tegasnya.