GelitikPolitik.com – Seorang mahasiswi dari Fakultas Seni Rupa dan Desain (FSRD) Institut Teknologi Bandung (ITB) dengan inisial SSS resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian setelah membuat dan menyebarkan meme bergambar Presiden Prabowo Subianto dan Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) tengah berciuman. SSS dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, menyatakan bahwa SSS disangka melanggar Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1), serta/atau Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 dari UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE.
- Kocok Ulang Kabinet Prabowo
- Rentetan Kejadian Demo Agustus: Ulah yang Memantik Amarah
- Indonesia Summit 2025: Kolaborasi Lintas Generasi untuk Masa Depan Indonesia
- Jual-Beli Kuota Haji
- Ketok Palu Pemisahan Pemilu
Pasal 45 ayat (1) memberikan sanksi bagi siapa pun yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarluaskan informasi elektronik yang mengandung unsur melanggar kesusilaan. Ancaman hukumannya maksimal enam tahun penjara atau denda hingga Rp1 miliar. Pasal ini berkaitan langsung dengan Pasal 27 ayat (1). Sementara itu, Pasal 51 ayat (1) serta Pasal 35 mengatur tentang tindakan manipulasi informasi elektronik agar tampak seolah-olah sah atau otentik, yang bisa dijerat dengan hukuman penjara hingga 12 tahun dan/atau denda sampai Rp12 miliar.
Saat ini, SSS telah diamankan dan dibawa ke Bareskrim Polri. Namun, pihak kepolisian belum mengungkap secara rinci kronologi penangkapan karena penyidikan masih berjalan.
Kabar mengenai penangkapan ini pertama kali tersebar di media sosial lewat akun X @MurtadhaOne1, yang menyebut bahwa seorang mahasiswi ITB ditangkap karena membuat meme tersebut. Akun lain, @bengkeldodo, turut mengunggah foto yang diduga memperlihatkan identitas mahasiswi itu beserta meme yang dimaksud—menampilkan Jokowi dan Prabowo dalam pose tidak pantas.
Salah satu warganet mengecam unggahan tersebut karena dianggap sebagai bentuk doxing, yakni menyebarkan informasi pribadi seseorang disertai narasi negatif, dan meminta agar unggahan itu segera diturunkan.