Gelitik Politik – Kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 telah menemukan babak baru. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menaikkan status penanganan dugaan korupsi kuota haji dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan. Status tersebut diperoleh KPK setelah menggelar ekspose pada Jumat (8/08).
KPK menelusuri alur perintah serta melakukan komunikasi dengan BPK untuk menghitung dugaan kerugian negara.
“Terkait dugaan perkara haji, KPK telah menaikkan status penyelidikan terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024 ke tahap penyidikan,” ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekuusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam jumpa pers di KPK, Jakarta, Sabtu (9/08) dini hari.
Sejumlah pejabat dan mantan pejabat di internal Kementerian Agama serta agen perjalanan haji dan umrah sudah dimintai keterangan oleh KPK. Diantaranya adalah mantan Menteri Agama era Joko Widodo, Yaqut Cholil Qoumas, serta Direktur Jenderal Penyelengaraaan Haji dan Umrah Kementerian Agama (Dirjen PHU Kemenag) Hilman Latief.
Selain dua pentolah Kementerian Agama, KPK juga memeriksa pegawai Kementerian Agama berinisial RFA, MAS, dan AM.
Yaqut diperiksa untuk menjalani proses klarifikasi selama 4 jam 45 menit di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (7/08).

“Alhamdulillah, saya berterima kasih akhirnya mendapat kesempatan untuk mengklarifikasi segala hal, terutama yang terkait dengan pembagian kuota tambahan pada proses haji tahun 2024 lalu,” kata Yaqut kepada wartawan usai memberikan keterangan kepada KPK.
Negara Rugi 1 Triliun
KPK telah berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menaksir kerugian negara akibat dugaan korupsi kuota haji 2024 dan mengatakan bahwa kerugiannya mencapai lebih dari Rp 1 triliun.
“Di mana dalam perkara ini (kuota haji) hitungan awal dugaan kerugian negaranya lebih dari 1 triliun,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (11/08).
Budi belum bisa memastikan penetapan tersangka terkait perkara ini, karena masih dibutuhkan pemeriksaan dari pihak-pihak yang berkaitan dengan konstruksi perkara.
“Nanti kami akan update ya, karena tentu dalam proses penyidikan ini KPK perlu memeriksa juga pihak-pihak yang mengetahui perkara ini,” katanya.
Yaqut Dicegah Keluar Negeri
KPK mencekal Yaqut Cholil Qoumas berpergian ke luar negeri terkait dugaan korupsi penentuan kuota haji 2024. Bukan hanya Yaqut, KPK juga melarang eks stafsus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz dan pengusaha biro perjalanan haji dan umroh, Fuad Hasan Masyhur berpergian ke luar negeri.
“Bahwa pada tanggal 11 Agustus 2025, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan tentang Larangan Berpergian Ke Luar Negeri terhadap 3 orang yaitu YCQ, IAA, dan FHM terkait dengan perkara sebagaimana tersebut di atas,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya dikutip detik.com, Selasa (12/08).
Budi mengatakan bahwa larangan berpergian ini dilakukan KPK karena keberadaan Yaqut dan dua orang lainnya itu dibutuhkan dalam proses penyidikan.
“Tindakan larangan berpergian ke luar negeri tersebut dilakukan oleh KPK karena keberadaan yang bersangkutan di Wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana tersebut di atas,” ujarnya.