GelitikPolitik.com – Jakarta, Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) menjatuhkan sanksi ringan kepada Ketua MPR Bambang Soesatyo alias Bamsoet yang mengklaim persetujuan semua partai politik dalam wacanan amandemen UUD 1945.

MKD DPR dalam sidang putusan yang digelar Senin, (24/06) menyatakan Bamsoet tidak menaati kode etik anggota dewan.

“MKD memutuskan dan mengadili sebagai berikut: satu, menyatakan Teradu terbukti melanggar. Dua, memberikan sanksi kepada teradu berupa sanksi ringan dengan teguran tertulis,” kata Ketua MKD DPR Adang Daradjatun dalam amar putusannya.

Mahkamah menilai setiap anggota menghormati keberadaan lembaga legislatif dan mempergunakan fungsi, tugas, dan wewenang yang diberikan kepadanya.

“Menimbang hal pertama pokok aduan a quo, bahwa Teradu melanggar kode etik DPR atas penilaian fakta yang terungkan dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas,” kata Adang.

MKD DPR telah meminta keterangan dari pengadu dan para saksi dalam kasus tersebut. Dan hasilnya, Bamsoet melanggar kode etik anggta dewan.

Sebelumnya, Bamsoet dilaporkan ke MKD terkait dugaan pernyataan dirinya yang menyebut seluruh parpol sepakat untuk melakukan amandemen UUD 1945. Laporan itu dilayangkan oleh mahasiswa asal Universitas Islam Jakarta (UIJ) Azhari yang berpendapat bahwa Bamsoet melanggar kode etik dan tidak dalam kapasitasnya sebagai Ketua MPR untuk mewakili parpol lain sebagaimana pernyataan tersebut.

Share.
Leave A Reply