Ketua DPR RI Puan Maharani mendorong masa cuti ibu hamil menjadi enam bulan melalui rancangan undang-undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA).
Sebelumnya, masa cuti melahirkan diatur pada undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Tenaga Kerja dengan durasi waktu sebatas 3 bulan saja.
Rencananya nih, RUU KIA, bumil alias ibu hamil dapat cuti menjadi 6 bulan dan masa waktu istirahat 1,5 bulan untuk ibu pekerja yang mengalami keguguran (amit-amit jangan sampe yee).
“RUU KIA juga mengatur cuti melahirkan paling sedikit enam bulan, serta tidak boleh diberhentikan dari pekerjaan. Selain itu, ibu yang cuti hamil harus tetap memperoleh gaji dari jaminan sosial perusahaan maupun dana tanggung jawab sosial perusahaan,” kata Bu Puan dalam keterangan tertulis, Senin, (13/06).
Ga hanya soal cuti doang, RUU KIA juga mengatur penetapan upah bagi Ibu yang sedang cuti melahirkan di mana untuk 3 bulan pertama masa cuti, ibu bekerja mendapat gaji penuh dan mulai bulan keempat upah dibayarkan lagi nih sebanyak 70 persen. Kata Bu Puan, pengaturan masa cuti hamil ini penting untuk menjamin tumbuh kembang anak dan pemulihan bagi ibu setelah melahirkan.
