Usul penundaan pemilu oleh Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar ternyata diamini juga oleh Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN). Zulkifli Hasan baru-baru ini mengeluarkan pendapat yang senada.
Partai Amanat Nasional yang baru saja merapat dengan pemerintah ini justru dihujani kritik. Zulhas, sapaan Zulkifli Hasan menilai bahwa sejumlah alasan di balik keputusan itu, Ia menilai bahwa pemerintah perlu memperbaiki berbagai sektor yang berdampak selama situasi pandemi Covid-19. Zulhas menyebut bahwa pertumbuhan ekonomi saat ini rata-rata masih sebesar 3-3,5 persen.
Lebih tidak masuk akal lagi, dia menyinggung konflik Rusia-Ukraina yang menurutnya akan berimbas pada harga minyak yang nantinya akan mempengaruhi perekonomian global maupun dalam negeri.
“Pemilu ini biayanya besar ya, terakhir yang saya dengar naiknya aja tuh 180 atau 190 triliun dari 400-an (triliun),” kata Zulhas kepada Wartawan di Komplek Parlemen, Senayan, Jumat (25/2).
Golkar mendukung
Senada dengan Cak Imin dan Zulhas, giliran Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartanto bicara soal isu perpanjangan masa jabatan presiden. Pernyataan terkait isu perpanjangan masa jabatan terjadi dalam dialog dengan sejumlah petani sawit di Riau. Petani sawit yang berdialog dengan Airlangga meminta perpanjangan masa jabatan Jokowi.
“Ini berkat kepemimpinan Bapak Presiden. Ini tentu kita sebagai parpol tentu kita akan dengarkan aspirasi tersebut dan sekali lagi kami komunikasikan bahwa keberhasilan inidirasakan oleh masyarakat dan masyarakat beraspirasi,” kata Airlangga menjawab pertanyaan petani sawit di Kampung Libo Jaya, Siak, Riau, Kamis (24/2) lalu.
Dilain kesempatan, Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Melchias Markus Mekeng menilai bahwa isu perpanjangan masa jabatan presiden bukan hal tabu untuk dibahas. Menurutnya, hal itu sah-sah saja selama prosesnya dilakukan sesuai konstitusi.
“Yang tidak bisa diubah hanya kitab suci. Di luar itu, semua bisa diubah, asal melalui mekanisme konstitusi,” kata Mekeng dalam keterangannya, Jumat (25/2).
Dia menyebut, keinginan memperpanjang masa jabatan Presiden Jokowi karena seiring permintaan masyarakat yang disampaikan kepada Ketua Umum Golkar Airlangga Hartarto, maupun kepada fraksi Golkar di DPR.
Sebagai partai politik, kata dia, pihaknya bertanggung jawab memperjuangkan aspirasi masyarakat.
- Menuju Ajang ASEAN, BlueScope dan IAI Buka Pendaftaran Indonesia Steel Architectural Award 2026
- FORTUNE Indonesia Summit 2026 Kembali Digelar Jadi Forum Pengambil Keputusan Bisnis
- Penertiban Konsesi Korporasi di Sumatera Harus Diikuti Langkah Pemulihan Hak Rakyat Atas Tanah
- Ironi Wacana Pengangkatan Status PPPK Pegawai SPPG Di Tengah Status Guru Honorer
- Retro-Politik: Ketika Pilkada Hendak Kembali ke Setelan Pabrik
Melanggar konstitusi
Mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Yusril Ihza Mahendra menyatakan bahwa penundaan pemilu 2024 bertentangan dengan konstitusi. Jika hal itu dipaksakan, maka jalannya adalah melakukan amandemen UUD 1945.
“Kalau pemilu memang harus ditunda karena alasan ekonomi dan pandemi, maka saya telah memberikan tiga jalan untuk mengatasinya. Jalan yang paling mungkin seperti telah saya bahas adalah amandemen terhadap Pasal 22E UUD 45. Kalau itu dilakukan, maka keraguan Sekjen PDIP mengenai dasar hukum penundaan pemilu menjadi lebih jelas dan lebih kokoh,” ujarnya dalam keterangan resmi dilansir dari Media Indonesia, Minggu (27/2).
“Sementara Jokowinya sendiri dalam berbagai kesempatan menyatakan tidak punya niat untuk menjabat tiga periode karena menyalahi konstitusi UUD 1945. Terakhir, serbuan Rusia terhadap Ukraina juga dijadikan alasan, walau susah mencari kaitannya secara langsung dengan alasan penundaan pemilu,” tambahnya.
Usulan penundaan pemilu berkaitan langsung dengan norma konstitusi sebagaimana diatur dalam UUD 1945. Pertama, pemilu adalah pelaksanaan kedaulatan rakyat yang pelaksanaannya diatur dalam konstitusi tepatnya Pasal 1 ayat 2, pemilu dilaksanakan sekali dalam lima tahun. Pemilu itu untuk memilih anggota DPR dan DPD untuk membentuk MPR. Secara spesifik Pasal 22E UUD 1945 secara imperatif menyatakan bahwa pemilihan umum untuk memilih anggota DPR, DPD, presiden dan wakil presiden serta DPRD dilaksanakan setiap lima tahun sekali.
“Ketentuan-ketentuan di atas berkaitan erat dengan masa jabatan anggota DPR, DPRD, DPD, presiden dan wakil presiden. Setelah lima tahun sejak dilantik, masa jabatan penyelenggara negara tersebut berakhir dengan sendirinya,” jelasnya.
“Jadi, jika Pemilu ditunda melebihi batas waktu lima tahun, maka atas dasar apakah para penyelenggara negara itu menduduki jabatan dan menjalankan kekuasaannya? Tidak ada dasar hukum sama sekali,” papar Yusril.
